Upah Minimum 2023 Naik, Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Menaikan UMP 2023

photo author
- Senin, 21 November 2022 | 20:47 WIB
Inilah daftar provinsi yang telah menaikan UMP 2023 (Pexels/Ahsanjaya)
Inilah daftar provinsi yang telah menaikan UMP 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

UMP Papua Barat 2023 ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh asisten II bidang Ekonomi Pembangunan Melkias Werinussa di Manokwari, Selasa, 16 November 2022.

Berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Papua Barat, UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp82.000, menjadi Rp3.282.000.

Provinsi Riau

Riau juga menjadi salah satu provinsi yang telah menaikan UMP 2023. Besaran UMP Riau 2023 ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa, 15 November 2022.

Baca Juga: Resep Bolu Tiramisu Kukus Spesial Tiga Lapis, Tekstur Super Lembut di Mulut

Pemprov Riau menetapkan UMP Riau 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Jika tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp Rp2.938.564, sedangkan untuk UMP Riau 2023 naik menjadi Rp3.105.000.

Provinsi Jambi

Selain Papua Barat dan Riau, Provinsi Jambi juga telah menetapkan kenaikan UMP 2023.

Baca Juga: 5 Kelebihan Berhubungan Intim di Pagi Hari, Salah Satunya Bikin Happy

Diketahui, UMP Jambi 2023 naik sebesar 4,89 persen atau Rp 131.847.

Dengan demikian, UMP Jambi 2023 naik menjadi menjadi Rp 2.830.785.

Itulah tiga provinsi yang telah resmi menaikan UMP 2023. Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMP dan UMK 2023 resmi berlaku mulai 1 Januari 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X