AYOMEDAN.ID -- Kemnaker resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar maksimal 10 persen. Bagaimana dengan UMP Sumbar 2023? Simak informasinya berikut ini.
Kabar soal UMP Sumbar 2023 membuat masyarakat penasaran, apalagi setelah Kemnaker secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum 2023.
Masyarakat di Sumatera Barat, masih menunggu terkait kabar terkait UMP Sumbar 2023, yang kemungkinan besar bakal mengalami kenaikan.
Baca Juga: Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Kemnaker sendiri melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum 2023 sebesar 10 persen.
Permenaker tersebut menjadi acuan Gubernur di seluruh Indonesia, dalam menetapkan besaran UMP dan UMK 2023 di wilayahnya.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, disebutkan Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Baca Juga: Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Ini Prediksi UMP Sumut 2023
Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.
Permenaker yang mengatur kanaikan UMP dan UMK 2023 ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Prediksi UMP Sumbar 2023
Jika merujuk pada Permenaker tersebut, maka UMP Sumbar 2023 dapat diprediksi besaran kenaikannya.
Baca Juga: Hujan Lebat, Jalan Depan Mall di Medan Sumatera Utara Terendam Banjir
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 1,15 persen dari tahun 2021, menjadi Rp2.512.539.
Artikel Terkait
Resep dan Cara Membuat Donat Kentang Empuk Mengembang, Gampang Banget Lho!
DPRD Kota Medan Rancang Perda Perlindungan UMKM
Teks Pidato Bahasa Arab Hari Guru Nasional, Tentang Keutamaan Guru Lengkap dengan Terjemahannya
15 Quotes Hari Guru Bahasa Inggris Penuh Makna, Lengkap dengan Terjemahannya
Jadwal Sholat Kota Medan Hari Ini Sabtu 19 November 2022
Sah! Kemnaker Tetapkan UMP dan UMK 2023 Naik Maksimal 10 Persen
Prakiraan Cuaca Sumut 19 November 2022, Waspadai Hujan Lebat di Lereng Timur dan Pegunungan
Upah Minimum 2023 Resmi Naik, Ini Prediksi UMP Sumut 2023
13 Jalan di Kota Medan Resmi Diubah Satu Arah Mulai Hari Ini, Simak Daftarnya
Renungan Harian Katolik Sabtu 19 November 2022, Kehidupan Setelah Kematian
Renungan Harian Kristen Sabtu 19 November 2022, Bangkit Dalam Iman
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 19 November 2022, Hujan Lebat
Cek Korban Banjir, Bobby Nasution: Curah Hujan Tinggi dan Drainase Tidak Berfungsi dengan Baik
Tak Kalah dari Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee, Sederet Artis Indonesia Ini Tetap Cantik Diusia 50 Tahunan
Pagi Ini, Sekitar Brayan Medan Sumut Masih Tergenang Banjir
Hujan Lebat, Jalan Depan Mall di Medan Sumatera Utara Terendam Banjir
CPNS 2023 Segera Dibuka, Pendaftar dengan IPK Segini Berpeluang Lolos jadi PNS
Resep Kue Talam Ubi Ungu, Cocok untuk Hidangan Arisan hingga Ide Jualan
Banjir Medan, BPBD Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak
Banjir Medan, Ini Lokasi yang Masih Tergenang Air