Sidang Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, Majelis Hakim Jelasakan Alasannya

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:06 WIB
Ilustrasi - Sidang gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan pelapor Bambang Tri Mulyono, ditunda. (succo/pixabay)
Ilustrasi - Sidang gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi dengan pelapor Bambang Tri Mulyono, ditunda. (succo/pixabay)

 

AYOMEDAN.ID -- Sidang gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, ditunda. Sesuai jadwal sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 18 Oktober 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan untuk menunda sidang, dan bakal digelar kembali pada 31 Oktober 2022.

Penundaan sidang gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi kerena beberapa hal. Salah satunya, Hakim Ketua Heneng Pujadi menemukan berkas para pihak masih ada yang belum lengkap.

Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Batal Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polisi Beberkan Alasannya

Diantara berkas yang belum lengkap yaitu tim Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung yang mewakili Jokowi justru tak memiliki surat kuasa.

"Jadi untuk sidang hari ini mumpung kelengkapan mengenai legal standing masing-masing pihak belum lengkap, maka sidang akan ditunda," kata Heneng dalam persidangan tersebut.

Setelah mendengar pendapat kubu tergugat dan penggugat, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan. Majelis hakim meminta para pihak hadir tepat waktu di sidang mendatang.

"Kita tetapkan sidang berikutnya Senin tanggal 31 Oktober jam 10 (pagi)," ujar Heneng, seperti dikutip dari Republika.co.id

Baca Juga: Amien Rais Beri Solusi Kepada Jokowi atas Gugatan Ijazah Palsu oleh Bambang Tri: Cukup 10 Menit Selesai

Selain itu, Majelis Hakim menjamin akan memanggil lagi para pihak dalam sidang berikutnya. Majelis hakim menerima keluhan kubu tergugat yang keberatan dengan ketidakhadiran Presiden Joko Widodo sebagai tergugat di sidang itu.

"Majelis hakim akan memanggil lagi pihak yang belum hadir," ujar Heneng.

Diketahui, gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono.

Bambang Tri adalah penulis buku Jokowi Undercover, yang sempat menimbulkan kontrovesi beberapa waktu lalu.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X