Ketum PSSI Iwan Bule Batal Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polisi Beberkan Alasannya

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 14:37 WIB
Ketum PSSI Iwan Bule batal diperiksa Polda Jatim. Polisi beberkan alasannya (instagram @mochamadiriawan84)
Ketum PSSI Iwan Bule batal diperiksa Polda Jatim. Polisi beberkan alasannya (instagram @mochamadiriawan84)

AYOMEDAN.ID -- Polisi batal memeriksa Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriwan alias Iwan Bule, terkait Tragedi Kanjuruhan.

Semula rencananya hari ini Selasa, 18 Oktober 2022, Ketum PSSI Iwan Bule bakal menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim), berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan.

Namun pemeriksaan Ketum PSSI Iwan Bule batal dilaksanakan, dan dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan ulang.

Baca Juga: LINK Live Streaming dan Prediksi Liga Spanyol Sevilla vs Valencia Tayang Dini Hari Nanti

Batalnya pemmeriksaan Iwan Bule, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.

Dirmanto mengungkapkan, pembatalan tersebut karena adanya surat permohonnan penundaan dari Iwan Bule.

"Rencananya penyidik hari ini akan memeriksa Ketua Umum PSSI dan Wakil Ketua (PSSI). Namun demikian ada surat permohonan penundaan pemeriksaan," kata Dirmanto, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa, 18 Oktober 2022.

Penyidik pun mengabulkan permohonan penundaan pemeriksaan Iwan Bule dan wakilnya tersebut.

Baca Juga: Viral di Twitter, Ternyata Ini Unggahan Terbaru Amanda Zahra yang Bikin Otak Pria Traveling

Dirmanto belum memastikan tanggal pasti terkait jadwal pemeriksaan Iwan Bule.

Namun menurutnya, Ketum PSSI meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah 20 Oktober 2022.

"Yang bersangkutan minta agar pemeriksaannya ditunda setelah tanggal 20 Oktober (2022)" jelas Dirmanto.

Dirmanto mengungkapkan, dalam surat yang diterima, Iwan Bule beralasan ada kegiatan yang sudah lama dijadwalkan dan tidak bisa ditinggalkan sehingga tidak bisa menjalani pemeriksaan hari ini.

Baca Juga: Tendang Supproter Hingga Terjatuh Saat Tragedi Kanjuruhan, Satu Anggota TNI Jadi Tersangka

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X