Bambang Tri Ditangkap Polisi, Pengacara Ungkap Status Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:32 WIB
Pengacara Bambang Tri, sang penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, ungkap status gugatan kliennya (sl/Ist/storiloka/kolase/net)
Pengacara Bambang Tri, sang penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, ungkap status gugatan kliennya (sl/Ist/storiloka/kolase/net)


AYOMEDAN.ID -- Penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi, Kamis, 13 Okotber 2022.

Bambang Tri Mulyono adalah penulis buku Jokowi Undercover yang sempat menimbulkan kontroversi. Namanya kembali mencuat usai melayangkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Gugatan soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dilayangkan Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Baca Juga: Bambang Tri dan Gus Nur jadi Tersangka, Tapi Bukan Terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Namun pada Kamis, 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap Bareskrim Polri di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Polisi mengungkapkan, penangkapan Bambang Tri bukan terkait gugatan ijazah palsu Jokowi.

Ia bersama penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian.

Sementara itu, pengacara Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengungkapkan, penetapan status tersangka tidak akan menghentikan gugatan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Rekam Jejak Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Baru Pengganti Irjen Teddy Minahasa

Ahmad Khozinudin mengatakan gugatan kliennya tidak gugur meski ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa Hak perdata klien kami sebagai PENGGUGAT dalam dalam perkara nomor: 592/Pdt G/2022/PN.Jkt.Pst, tidak gugur oleh karena adanya penangkapan,” kata pengacara Bambang, Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Jumat, 14 Oktober 2022.

Justru sebaliknya, menurut Khozinudin, apa yang dilakukan oleh penyidik Polri ini telah mengabaikan Perma No. 1/1956. Bahwa seharusnya mereka menangguhkan perkara pidana ketika kasus perdata sedang bergulir di pengadilan.

Ia juga mengatakan jadwal sidang pun tetap akan berjalan sebagaimana yang telah dijadwalkan.

Baca Juga: Steven Indra Wibowo Pendiri Mualaf Center Indonesia Meninggal Dunia, Ari Untung Beberkan Kiprahnya

“Agenda persidangan tidak ada perubahan, sidang perdana dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, Pukul 09.40 WIB,” ujar Khozinudin, seperti dikutip dari Republika.co.id, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X