AYOMEDAN.ID—Bharada E menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya menjalani sidang di tempat yang sama yakni Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, Bharada E meminta majelis hakim untuk menghadirkan tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo Cs sebagai saksi.
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Batal Diperiksa Terkait Tragedi Kanjuruhan, Polisi Beberkan Alasannya
“Kami mohon kepada yang mulia melalui jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf,” ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E juga meminta Ferdy Sambo Cs dihadirkan sebagai saksi dalam waktu tiga hari kedepan.
“Sesuai dengan asas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan,” ucap Ronny.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menyatakan, kehadiran Ferdy Sambo memang dibuthkan tapi tidak bisa dalam waktu dekat.
“Tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal,” kata Iman.
Baca Juga: Bukan Rizky Billar, Lesti Kejora Justru Diramal Berjodoh dengan Penyanyi Multitalenta, Siapa?
Artikel Terkait
3 Link Live Streaming Nonton Sidang Perdana Bharada E Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tikam Warga Setelah Minum Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Menyerahkan Diri
Setelah Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel Berstatus Justice Collaborator
4 Pelaku Pembunuh Remaja di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Ini Motif Pemuda Saling Serang di Deli Serdang hingga Jatuh Korban Meninggal Dunia
Polisi Dalami Motif Mantan Anggota DPRD Karo Bunuh Warga di Warung Tuak
LINK Live Streaming dan Prediksi Liga Spanyol Sevilla vs Valencia Tayang Dini Hari Nanti