Bambang Tri dan Gus Nur jadi Tersangka, Tapi Bukan Terkait Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
- Jumat, 14 Oktober 2022 | 08:53 WIB
Bambang Tri dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama (Tangkapan layar YouTube Gus Nur 13 Official)
Bambang Tri dan Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penistaan agama (Tangkapan layar YouTube Gus Nur 13 Official)

 


AYOMEDAN.ID -- Penggugat ijazah palsu Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri.

Bareskrim juga menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur sebagai tersangka, pada Kamis, 13 Oktober 2022.

Namun penetapan Bambang Tri dan Gus Nur bukan terkait gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi, melainkan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Baca Juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim, Ini Dugaan Kasus yang Menjeratnya

Kabag Penum Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah mengungkapkan, Bambang Tri dan Gus Nur dijerat dengan sangkaan Pasal 156 a KUH Pidana, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE 11/2008.

“Sangkaan terhadap keduanya terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan. Juga terkait dengan pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat,” kata Nurul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Okotber 2022, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Jumat, 14 Oktober 2022.

Nurul mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan masyarakat pada 29 September 2022.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tangkapan layar, dan postingan video, dan unit penyimpan data terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama yang dilakukan keduanya di kanal Youtube Nur 13 Official.

Baca Juga: Unggah Foto Editan Bus Bergambar Anies Baswedan, Akun Twitter Denny Siregar Diserbu Warganet

Terkait penahanan keduanya, Nurul mengatakan status penahanan belum dapat dipastikan, karena menunggu proses pemeriksaan, dan atas dasar kewenangan penyidik.

Sebagai informasi, Bambang Tri adalah penulis buku Jokowi Undercover yang kontroversial.

Belakangan, namanya mencuat kembali usai melayangkan gugutan ijazah palsu Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara Sugi Nur Raharja atau dikenal dengan Gus Nur, diketahui sebagai penceramah yang tenar di media sosial via kanal Youtube.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X