Setelah Ferdy Sambo, Bharada E Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel Berstatus Justice Collaborator

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:43 WIB
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Dok PMJ News)
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Dok PMJ News)

AYOMEDAN.ID—Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, satu per satu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Setelah Ferdy Sambo, kini Bharada E duduk di kursi pesakitan PN Jaksel.

Hari ini merupakan sidang perdana bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di PN Jaksel.

Baca Juga: Tikam Warga Setelah Minum Tuak, Mantan Anggota DPRD Karo Menyerahkan Diri

Saat disidangkan Bharada E berstatus Justice Collaborator dalam kasus Brigadir J, oleh karena itu didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"(Sidang perdana) Bharada E pada Selasa, 18 Oktober 2022,” ujar Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Selain itu perwakilan LPSK, sekelompok orang juga terlihat hadir untuk memberikan support kepada Bharada E. Mereka nampak membawa spanduk yang bertulisan dukungan.

Baca Juga: 3 Link Live Streaming Nonton Sidang Perdana Bharada E Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X