Calon Pelamar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Wajib Tahu, 9 Persyaratan Ini Wajib Ada jika Ingin Lolos

photo author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Persyaratan calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022 (Instagram/@cpns.asn)
Persyaratan calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022 (Instagram/@cpns.asn)

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum

Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari:

- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek

- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Hore! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Cek Syarat dan Tata Cara Pencairannya

Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Lamaran

Terkait jadwal pendaftaran, hingga saat ini belum dibuka. Menurut infromasi yang dimuat di situs resmi PPPK Guru, jadwal masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.

Meski hingga saat ini pendaftaran seleksi Guru ASN PPPK 2022 belum dibuka, calon pelamar bisa mempersiapkan diri

Selain dokumen yang dibutuhkan, calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022 juga wajib tahu persyaratan yang harus dipenuhi.

Sedikitnya ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Kemdikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X