AYMEDAN.ID—Artis Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus KDRT tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri yakni Lesti Kejora.
Kasus KDRT terhadap Lesti Kejora muncul, dipicu oleh perselingkuhan yang dilakukan Rizky Billar sebelumnya.
Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Lesti Kejora Langsung Pulang Dari Tanah Suci, Ingin Gugat Cerai?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, status tersangka disandang Rizky Billa setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Status tersangka Rizky Billar juga didiukung oleh dua alat bukti.
"Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Kemudian ada juga CCTV," jelas Endra Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Tambah Kekuatan Hadapi Lesti Kejora, Rizky Billar Gandeng Pengacara Hotma Sitompul, Ingin Berdamai?
Setelah menyandang status tersangka, Rizky Billar dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polrestro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar terkait kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Polisi memastikan Rizky dalam keadaan sehat.
Baca Juga: Link Download Lagu Terbaru Hari Santri 2022 Lengkap dengan Lirik, Ayo Hafalkan!
Artikel Terkait
Naskah Khutbah Jumat Singkat NU Online berjudul 'Kunci Meraih Kebahagiaan Hidup'
3 Doa Kesehatan Mental yang Diajarkan Rasulullah, Agar Kuat Menghadapi Masalah
Terungkap! Sosok Penjual Dawet Saksi Hoaks Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI
Renungan Katolik Hari Ini Kamis 13 Oktober 2022
Renungan Kristen Hari Ini Kamis 13 Oktober 2022, Jangan Menunggu
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 13 Oktober 2022, Hujan Hingga Malam
PSI Buka Suara, Akui Suprapti Fauzi 'Penjual Dawet' Kanjuruhan Pernah jadi Pengurus Partainya