AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi guru Madrasah non PNS, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan tunjangan insentif.
Tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS ini diberikan penuh selama 12 bulan.
Adapun besaran tunjangan insentif guru Madrasah non PNS ini sebesar Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kamu Salah Satunya?
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, Senin, 10 Oktober 2022.
"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Anna menjelaskan, guru non PNS dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif tersebut melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Sementara itu, terkait proses pencairan tunjangan insentif guru Madrasah non PNS, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.
Persyaratan tersebut yaitu:
Artikel Terkait
Siap-siap, Pemerintah Bakal Buka 530 Ribu Lowongan ASN PPPK Tahun Ini
Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya
Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Segera Dibuka, Ini Empat Kategori Pelamar yang Bisa Melamar
Talak Satu Jadi Pemicu Dugaan KDRT Lesti Kejora?
5 Manfaat Pijat Payudara yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Meningkatkan Penampilan
Penis Lama Ereksi Tanpa Rangsangan Seks? Ternyata Ini Pemicunya
Momen Anggota Polres Malang Kota Sujud Masal, Mohon Ampun atas Tragedi Kanjuruhan
Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kamu Salah Satunya?
Kapolda Jatim Dicopot, Buntut dari Tragedi Kanjuruhan? Begini Kata Mabes Polri
Pengacara Rizky Billar Kritik Lesti Kejora Pamit Umrah hanya Lewat WhatsApp, Netizen: Masih Bagus Pamit
Download Logo Hari Santri 2022 Lengkap dengan Filosofi dan Temanya
Dilaporkan Dua Kali Baim Wong dan Kameramen Diperiksa Polisi Lagi