Hore! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Cek Syarat dan Tata Cara Pencairannya

photo author
- Selasa, 11 Oktober 2022 | 09:33 WIB
Kabar gembira, tunjangan insentif guru Madrasah non PNS telah cair. Segera cek syarat dan cara pencairannya (YouTube JOS HENDRI)
Kabar gembira, tunjangan insentif guru Madrasah non PNS telah cair. Segera cek syarat dan cara pencairannya (YouTube JOS HENDRI)


AYOMEDAN.ID -- Kabar gembira bagi guru Madrasah non PNS, Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan tunjangan insentif.

Tunjangan insentif bagi guru Madrasah non PNS ini diberikan penuh selama 12 bulan.

Adapun besaran tunjangan insentif guru Madrasah non PNS ini sebesar Rp250 ribu per bulan.

Baca Juga: Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kamu Salah Satunya?

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan," ujar Anna, Senin, 10 Oktober 2022.

"Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.

Anna menjelaskan, guru non PNS dapat mengecek info pencairan tunjangan insentif tersebut melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara itu, terkait proses pencairan tunjangan insentif guru Madrasah non PNS, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menjelaskan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan.

Persyaratan tersebut yaitu:

1. Menunjukkan KTP

2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA

3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

Jika persyaratan sudah siap, menurut Zain, guru yang bersangkutan bisa datang langsung ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan.

Sebagai informasi, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru non PNS di bawah Kementerian Agama, dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X