Adapun terkait rencana proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang akan dilangsungkan dalam waktu dekat ini, Sigit menyerahkan hal tersebut kepada tim penyidik Polri.
Ia enggan membeberkan pula rincian lebih jauh terkait hal tersebut dan justru meminta dukungan dari masyarakat agar proses yang dilakukan tim penyidik Polri tersebut berjalan dengan lancar dan transparan.
"Yang penting semuanya doakan kita, semua tetap pada komitmen kita, semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi, kita proses sesuai dengan fakta yang dijanjikan tadi," kata Sigit.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Reaksi Pengacara Brigadir J
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Artikel Terkait
Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J Bongkar Perilaku Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam: Tembak-tembakan Sambil Mabuk
Pemecatan Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Polri
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual
Usai Ferdy Sambo Dipecat pada Sidang Etik, Kapolri Datangi Istana Negara, Rapat dengan Presiden?
Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Polisi
Ferdy Sambo Dipecat, Komisi III DPR RI Berharap Tidak ada Lagi yang Melakukan Obstruction of Justice Kasus Tew
Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Konten Ferdy Sambo Melalui Restorative Justice
Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Denny Siregar Tetap Bela Polri dengan Segala Kelebihan dan Kekurangannya
Habis Bulan Oktober, Sri Mulyani Sebut BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran
Banjir Job, Farel Prayoga Belikan Rumah dan Mobil untuk Orang Tuanya
Jangan Anggap Sepele, Ini Dampak Anak dan Remaja yang Sering Melewatkan Sarapan
Tak Sopan ke Senior, Santri di Tangerang Meninggal Dikeroyok
Dilaporkan Persatuan Dukun, Sikap Tak Gentar Pesulap Merah Dipuji Warganet
Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis