Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:34 WIB
Pemeriksaan Dihentikan, Putri Candrawathi Isri Ferdy Sambo Belum Ditahan (Ilustrasi/PR)
Pemeriksaan Dihentikan, Putri Candrawathi Isri Ferdy Sambo Belum Ditahan (Ilustrasi/PR)

AYOMEDAN.ID—Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Selama proses pemeriksaan tetap konsisten jika dirinya menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J.

Putri Candrawathi telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan ancaman hukuman mati, karena diduga terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang juga suaminya.

Ferdy Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat denga pasal pembunuhan berencana.

Baca Juga: Shio Hari Sabtu 27 Agustus 2022, Kerbau Dengarkan Kata Hati

Melansir dari www.suara.com Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo telah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.

Arman menerangkan, kliennya tetap keukeuh mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Sabtu 27 Agustus 2022, Berdoa Setiap Waktu

"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujarnya.

Selain itu, Arman menyebut Putri Candrawathi turut menjelaskan terkait perannya perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, Putri membantah terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J yang dirancang suaminya.

"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," papar Arman.

Baca Juga: Renungan Katolik Sabtu 27 Agustus, Bertekun Dalam Kesabaran dan Kepercayaan

Putri Candrawathi Diperiksa Lagi Pekan Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X