Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Kapolri, Ini Alasannya

photo author
- Minggu, 28 Agustus 2022 | 17:29 WIB
Kapolri tolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo (YouTube Div Humas Polri)
Kapolri tolak surat pengunduran diri Ferdy Sambo (YouTube Div Humas Polri)

 


AYOMEDAN.ID -- Surat permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo, ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari institusi kepolisian, sebelum dirinya menjalani sidang etik.

Namun surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut di tolak oleh Kapolri.

Baca Juga: Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penolakan surat pengunduran diri tersebut.

Menurut Kapolri, penolakan itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.

Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.

Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.

Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.

"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.

"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X