AYOMEDAN.ID -- Surat permohonan pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo, ditolak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri dari institusi kepolisian, sebelum dirinya menjalani sidang etik.
Namun surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut di tolak oleh Kapolri.
Baca Juga: Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan penolakan surat pengunduran diri tersebut.
Menurut Kapolri, penolakan itu karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.
"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 28 Agustus 2022, dikutip dari Republika.co.id.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa selama sidang tersebut, Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding karena hal tersebut merupakan bagian dari proses persidangan.
"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," ujarnya menambahkan.
Soal dikabulkan atau tidaknya pengajuan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut, Sigit hanya menjawab dengan lihat pada hasilnya nanti.
Ia pun mengatakan sidang pemeriksaan Sambo terkait kode etik sudah mendekati penyelesaian dan pihaknya telah melakukan koordinasi berkas agar bisa segera diselesaikan terkait kekurangan-kekurangan yang ada.
Sementara itu terkait dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan perkara, Sigit mengatakan bahwa sedang dalam proses dan akan menyusul.
"Karena berkas sudah kita kirim. Kita juga telah menambah kemarin yang kita tetapkan untuk obstruction of justice, tentunya ini sudah berproses," katanya.
"Tinggal kita lihat minggu depan kalau sudah dinyatakan Jaksa lengkap, berkas bisa kita limpahkan," tambahnya.
Artikel Terkait
Korbankan Bharada E, Ini Pengakuan Ferdy Sambo
Pengacara Brigadir J Bongkar Perilaku Ferdy Sambo saat Jadi Kadiv Propam: Tembak-tembakan Sambil Mabuk
Pemecatan Ferdy Sambo Hanya Bisa Dilakukan oleh Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Polri
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual
Usai Ferdy Sambo Dipecat pada Sidang Etik, Kapolri Datangi Istana Negara, Rapat dengan Presiden?
Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Polisi
Ferdy Sambo Dipecat, Komisi III DPR RI Berharap Tidak ada Lagi yang Melakukan Obstruction of Justice Kasus Tew
Polda Metro Jaya Bebaskan Warga Pekanbaru Pengunggah Konten Ferdy Sambo Melalui Restorative Justice
Proses Pemecatan Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi, Mahfud MD: Tunggu Keputusan Banding
Denny Siregar Tetap Bela Polri dengan Segala Kelebihan dan Kekurangannya
Habis Bulan Oktober, Sri Mulyani Sebut BBM Subsidi Tak Tepat Sasaran
Banjir Job, Farel Prayoga Belikan Rumah dan Mobil untuk Orang Tuanya
Jangan Anggap Sepele, Ini Dampak Anak dan Remaja yang Sering Melewatkan Sarapan
Tak Sopan ke Senior, Santri di Tangerang Meninggal Dikeroyok
Dilaporkan Persatuan Dukun, Sikap Tak Gentar Pesulap Merah Dipuji Warganet
Antar Pizza ke Gunung Fuji, Kurir Ini Dapat Ongkir Fantastis