AYOMEDAN.ID–Dipecatnya Feedy Sambo menjadi angin segar bagi pengungkapan kasus tewanya Brigadir J. Spekulasi yang beredar di masyarakat pun terjawab dengan bukti-bukti dan fakta di lapangan.
Dengan dipecatnya Ferdy Sambo Komisi III DPR RI pun berharap kedepan tidak ada lagi yang menghalang-halangi penangkapan kasus tewasnya Brigadir J.
Melansir dari www.suara.com Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan adanya keputusan tersebut bisa mengurangi potensi munculnya hambatan pada penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J.
"Baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Persik Kediri BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Ketujuh Hari Ini
Didik juga berpesan untuk tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakkan disiplin serta etik di ranah Polri.
Selain itu, Didik juga menilai kalau keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah terprediksi dan masuk akal. Sebabnya, apa yang diputuskan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota kepolisian sudah detil mengaturnya."
Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Reaksi Pengacara Brigadir J
Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Artikel Terkait
Kumpulan Doa: Bacaan Doa Mudah Menghafal dan Mengingat, Cocok buat Para Pelajar dan Santri
Renungan Katolik Sabtu 27 Agustus, Bertekun Dalam Kesabaran dan Kepercayaan
Renungan Harian Kristen Sabtu 27 Agustus 2022, Berdoa Setiap Waktu
Shio Hari Sabtu 27 Agustus 2022, Kerbau Dengarkan Kata Hati
Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Ini Tipe Orang yang Layak Dipertahankan Agar Suksesmu Semakin Dekat
Usai Ferdy Sambo Dipecat pada Sidang Etik, Kapolri Datangi Istana Negara, Rapat dengan Presiden?
Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Polisi
Deretan Hari Besar Nasional dan Internasional September 2022 Lengkap dengan Hari Liburnya