Ferdy Sambo Dipecat, Komisi III DPR RI Berharap Tidak ada Lagi yang Melakukan Obstruction of Justice Kasus Tew

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Ferdy Sambo. (istimewa)
Ferdy Sambo. (istimewa)

AYOMEDAN.ID–Dipecatnya Feedy Sambo menjadi angin segar bagi pengungkapan kasus tewanya Brigadir J. Spekulasi yang beredar di masyarakat pun terjawab dengan bukti-bukti dan fakta di lapangan.

Dengan dipecatnya Ferdy Sambo Komisi III DPR RI pun berharap kedepan tidak ada lagi yang menghalang-halangi penangkapan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ulasan Jelang Laga Madura United vs Persikabo 1973 Pekan Ketujuh BRI Liga 1 Lengkap dengan Link Live Streaming

Melansir dari www.suara.com Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) melalui sidang etik yang digelar pada Jumat (26/8/2022) dini hari.

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto berharap dengan adanya keputusan tersebut bisa mengurangi potensi munculnya hambatan pada penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J.

"Baik itu hambatan psikis, psikologis maupun hambatan nyata yang bersifat obstruction of justice," kata Didik saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).

Baca Juga: Link Live Streaming Bali United vs Persik Kediri BRI Liga 1 2022-2023 Pekan Ketujuh Hari Ini

Didik juga berpesan untuk tidak ada unsur tebang pilih dalam penegakkan disiplin serta etik di ranah Polri.

Selain itu, Didik juga menilai kalau keputusan pemecatan Ferdy Sambo sudah terprediksi dan masuk akal. Sebabnya, apa yang diputuskan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Apalagi Perpol 7/2022 sebagai salah satu norma dan landasan etik bagi anggota kepolisian sudah detil mengaturnya."

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Ini Reaksi Pengacara Brigadir J

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X