AYOMEDAN.ID -- Bareskrim Polri mengusulkan agar semua konten promosi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang beredar di media sosial (medsos) agar dihapus.
Usulan tersebut disampaikan Bareskrim kepada Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Bareskrim usul kepada Mensos agar meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus semua konten promosi terkait lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Baca Juga: Mantan Bos ACT Siap Jadi Tersangka, Tetapi ada Syaratnya
Sebab menurut Bareskrim, konten promosinya masih berseliweran di media sosial meski izin lembaga filantropi itu sudah dicabut.
Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri Kombes Polisi Eka Mulyana mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan kasus penyelewengan ACT, diketahui lembaga itu melakukan promosi masif di media sosial agar masyarakat mau memberikan donasi.
Masalahnya, ACT hanya punya tiga izin, tapi rekening yang dipromosikan sampai ratusan.
"Ternyata dari Kemensos hanya ada tiga izin, dan dari satu izin itu satu rekening. Tapi yang diamplifikasi oleh ACT itu rekeningnya macam-macam, bahkan sampai ratusan rekening," kata Eka seusai bertemu sejumlah perwakilan lembaga yang terlibat dalam tim khusus pengawas lembaga filantropi di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.
Melansir dari Republika.co.id, beberapa waktu lalu, Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) lembaga ACT. Artinya, semua rekening ACT sudah tak berizin.
Karena itu, Eka mengusulkan agar Mensos Risma berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menghapus semua konten promosi ACT di jagat maya.
"Kominfo juga bisa langsung melaksanakan giat take down terhadap rekening-rekening yang tidak terdaftar di Kemensos," ujarnya.
Merespons usulan itu, Mensos Risma mengaku akan mengadakan rapat dengan Kominfo dalam pekan ini.
"Ini memang harus cepat," kata Risma dalam kesempatan sama.
Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Artikel Terkait
Google akan Berikan Pelatiham Kepada UKM di 10 Provinsi di Indonesia
Waspada 600 Lembar Uang Palsu Sudah Tersebar di Bandung Jawa Barat
Terkait Motif Penembakan Brigadir J, Begini Kata Polisi
Ferdy Sambo Dikawal Banyak Ajudan, Pengamat: Berlebihan
Dituntut Satu Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan M Kece, Begini Tanggapan Napoleon Bonaparte
Berapakah Besaran Gaji dan Tunjangan Polisi? Berikut Penjelasannya dari Pangkat Bawah Sampai Atas
Atasi Banjir, Pemko Medan Normalisasi Drainase Berkelanjutan
Ciptakan Kondusifitas, Pemko Medan Berantas Pungli dan Premanisme
Bobby Nasution: Ekonomi Kreatif Kekuatan Baru di Medan
Di Sumut Kini ada Rumah Singgah Pasien Kanker
Kumpulan Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77 Paling Populer, bisa Dijadikan Foto Profil Medsos
Pemprov Sumut Pastikan SMA Pluas Langkat Mulia Tahun Depan Dibuka
Tanpa Sepatu, Anak Perempuan Ini Juarai Lomba Lari Maraton
21 Kata Inspiratif tentang Kemerdekaan untuk Status Facebook
Naskah Khutbah Jumat Singkat tentang Kemerdekaan Indonesia
Dana BOS Rp 102 Juta Digondol Rampok
Dikabarkan Harga Mie Instan Naik 3 Kali Lipat, Ini Tanggapan Pedagang dan Anak Kos di Medan
Ini 4 langkah Jitu OJK Optimalkan Penggunaan Fintech
Ini Cara Daop 3 Cirebon Kampanyekan Keselamatan di Perlintasan KA
Pengacara Beberkan Pengakuan Bharada E, Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J