AYOMEDAN.ID -- Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap YouTuber M Kece.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
"Memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu," ungkap Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dikawal Banyak Ajudan, Pengamat: Berlebihan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Dilansir dari PMJ News, Napoleon pun menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh JPU tersebut.
Ia pun mengaku tidak mempermasalahkan. Napoleon menyebut tetap menghormati tuntutan jaksa.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon seusai persidangan.
Napoleon mengatakan, dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutannya pada dua pekan mendatang.
Baca Juga: Waspada 600 Lembar Uang Palsu Sudah Tersebar di Bandung Jawa Barat
Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," terang Napoleon.
Artikel Terkait
Renungan Katolik Kamis 11 Agustus 2022, Tidak Boleh Kehilangan Harapan
Renungan Harian Kristen Kamis 11 Agst 2022, Memberikan yang Terbaik Untuk Tuhan
Prakiraan Cuaca Medan Kamis 11 Agustus 2022, Siang hingga Sore Cerah Berawan
Shio Hari Kamis 11 Agustus 2022, Ayam Cobalah Yakinkan Lagi Apa yang Benar-benar Anda Inginkan
Rekaman CCTV Ungkap Ferdy Sambo Diduga Eksekusi Brigadir J Pukul 17.06 Wib
Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J Berpotensi SP3, Bareskrim Beberkan Alasannya
Bharada E Ungkap Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo
Pasca Robert Rene Alberts Mundur, Persib Incar Pelatih Asing Tangani Maung Bandung
Indonesia Pastikan Melaju ke Final Piala AFF U-16 Usai Tumbangkan Myanmar
Dokter di Jerman Ungkap Suara Adzan Tentramkan Pasien Kejiwaan
Naskah Khutbah Jumat Singkat Jelang 17 Agustus: Ikhtiar Umat Islam Mengisi Kemerdekaan RI
Teks Khutbah Jumat Muharram: Memaknai Hakikat Hijrah
20 Ucapan Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022, untuk Bangkitkan Gelora Jiwa Muda
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara tentang Pramuka, Cocok Disampaikan saat Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus
Surat Permohonan Bantuan Dana HUT RI ke-77 Terbaru, Dilengkapi dengan Rincian Kegiatannya
Berita Terpopuler Kamis 11 Agustus 2022, dari Pembunuhan Siswa SD di Sumut sampai Mundurnya Pelatih Persib
Google akan Berikan Pelatiham Kepada UKM di 10 Provinsi di Indonesia
Waspada 600 Lembar Uang Palsu Sudah Tersebar di Bandung Jawa Barat
Terkait Motif Penembakan Brigadir J, Begini Kata Polisi
Ferdy Sambo Dikawal Banyak Ajudan, Pengamat: Berlebihan