Terkait Motif Penembakan Brigadir J, Begini Kata Polisi

photo author
- Kamis, 11 Agustus 2022 | 16:47 WIB
Soal motif penembakan Brigadir J, ini kata polisi (Instagram @divisihumaspolri)
Soal motif penembakan Brigadir J, ini kata polisi (Instagram @divisihumaspolri)

 

AYOMEDAN.ID -- Meski Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, namun publik masih bertanya-tanya soal motif penembakan tersebut.

Hingga kini motif pembunuhan terhadap Birgadir J yang melibatkan Ferdy Sambo belum dipublikasikan oleh pihak kepolisia.

Meski begitu, beberapa waktu lalu Menko Polhukam, Mahfud MD sempat menyinggung soal motif penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Tak Ada Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo

Mahfud MD mengatakan motif penembakan terhadap Brigadir J, hanya terlalu sensitif hingga motif itu mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Senada dengan Mahfud MD, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sependapat dengan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam).

Agus mengatakan, pengungkapan motif penembakan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dengan tersangka Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo, bakal diungkap saat persidangan.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata Agus, Kamis, 11 Agustus 2022.

Sementara itu, dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan, Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu.

Karena itu, Mabes Polri tidak menyampaikan motif penembakan terhadap Brigadir J.

"Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihakdari Brigadir Yosua maupun pihakSaudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan.Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

"Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-bedakarena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X