Desakan agar Polri menerbitkan SP3 atas dua pelaporan Irjen Sambo dan Ibu PC itu, sebetulnya dimintakan juga tim pengacara keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pernah menyampaikan, penyidikan kasus 289 dan 351 KUHPidana, dalam kematian Brigadir J tersebut, sebetulnya sulit dilanjutkan. Sebab, Brigadir J sebagai pihak terlapor sudah dinyatakan tewas.
“Terlapornya dalam kasus ini, kan sudah mati (Brigadir J). Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob
Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Ferdy Sambo Ditetpkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Istrinya Diminta Tetap Diproses
Tolak Audiensi dengan DPR RI, Bulan Depan Buruh Siap Lumpuhkan Jakarta
Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Wagub Sumt Apresiasi Penanganan Stunting
Edy Rahmayadi Dukung Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak
Menpora Minta Suporter Tidak Tekan Timnas Indonesia U-16 Supaya Juara
WhatsApp akan Luncurkan 3 Fitur Baru
Dulunya Pernah Diselimuti Es, Simak 3 Fakta Menarik Gurun Sahara Berikut Ini
Tema dan Makna Logo Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022, Lengkap dengan Twibbon untuk Foto Profil Media Sosial
BMKG Sebut Pekan Ini Cuaca di Medan Capai 35 Derajat Celcius
Tarif Baru Pulau Komodo Ditunda
Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim Belum Temukan Fakta
Rekaman CCTV Ungkap Ferdy Sambo Diduga Eksekusi Brigadir J Pukul 17.06 Wib