AYOMEDAN.ID--Kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo ditunda hingga Desember 2022 mendatang. Penundaan ini menyusul banyaknya protes terhadap kenaikan tarif Pulau Komodo yang mencapai Rp 3,75 juta.
Sebelumnya, karena kenaikan tarif para pelaku usaha pariwisata hingga perhotelan mengaku sangat terdampak. Kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo pun menurun drastis.
Bahkan puluhan ribu wisatawan baik lokal maupun mancanegara membatalkan perjalanannya ke Pulau Komodo.
Mengenai kenaikan tarif ini, banyak mengundang reaksi dari berbagai pihak termasuk anggota DPR RI yang meminta kenaikan tarif itu ditinjau ulang.
Melansir dari suara.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia bersama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah menetapkan program pembatasan kunjungan serta biaya kontribusi. Hal ini diungkapkan oleh Sony Z Libing yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT.
Pembatasan kunjungan ini merupakan upaya konservasi ke wilayah Pulau Komodo, Pulau Padar dan Wilayah Perairan Sekitarnya. Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan dispensasi terhadap wisatawan yang ingin berkunjung hingga 1 Januari 2023.
Baca Juga: BMKG Sebut Pekan Ini Cuaca di Medan Capai 35 Derajat Celcius
“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi tentang kebijakan itu hingga sampai akhir Desember 2022, artinya kebijakan tentang kontribusi sebesar Rp3.750.000 akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023. Dengan demikian maka Pemerintah memberi dispensasi 6 bulan kedepan bagi wisatawan berlaku harga normal, " ungkap Sony.
Untuk mengisi waktu ini, pemerintah akan tetap melakukan sosialisasi dengan berbagai kalangan, termasuk gereja, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.
Selama 6 bulan kedepan dispensasi ini berlangsung, wisatawan yang ingin memberikan kontribusi terhadap konservasi dapat langsung melakukan pendaftaran melalui sistem Wildlife Komodo dalam aplikasi INISA.
Baca Juga: Dulunya Pernah Diselimuti Es, Simak 3 Fakta Menarik Gurun Sahara Berikut Ini
Diungkapkan bahwa pemerintah mempunyai dua visi besar dalam kebijakan ini. Pertama dengan melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan juga ekosisitemnya.
Visi besar selanjutnya adalah menjaga apa yang disebut sustainable tourism, pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. Maka dari itu, sesuai dengan arahan pemerintah akan tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan masyarakat.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Ditetpkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pelecehan Istrinya Diminta Tetap Diproses
Tolak Audiensi dengan DPR RI, Bulan Depan Buruh Siap Lumpuhkan Jakarta
Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Wagub Sumt Apresiasi Penanganan Stunting
Edy Rahmayadi Dukung Sanksi Penghapusan Data Kendaraan Tidak Bayar Pajak