Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 19:26 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: Divisi Humas Polri)
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto: Divisi Humas Polri)

AYOMEDAN.ID--Mantan KAdiv Propam POlri Irjen ferdy Sambo kini resmi menyandang status tersangka. Status itu ditetapkan, setelah melewati beragam penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus.

Selain itu, penetapan tersangka yang dikenakan kepada Ferdy Sambo setelah Bharada E menjadi Justice Collaborator.

Disebutkan, Ferdy Sambo yang kini berstatus tersangka terancam hukuan mati. Hukuman itu dikenakan, melalui sejumah proses, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.

Baca Juga: Vegan dan Vegetarian ternyata Berbeda Loh, Simak Ini Penjelasannya

Melansir dari suara.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tidak terdapat peristiwa baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.  Baku tembak yang disebut pada laporan awal kepolisian diduga direkayasa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kekinian berstatus tersangka.

Diungkapkan pula, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan ke Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri inipun kekinian terancam dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal  340 subsider, Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

Merespons  sejumlah temuan yang diungkap Kapolri, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan sejumlah hal yang  diungkap Kapolri akan  disandingkan dengan sejumlah temuannya.

Baca Juga: Yuk Kenali 8 Manfaat Jambu Biji untuk Kesehatan

"Kalau Pak Kapolri tadi menyampaikan proses ini, teman-teman kepolisian dengan menyandingkan kesesuaian satu dengan yang lain. Seperti tadi pagi, ya kan, kami juga bilang persesuaian satu dengan yang lain sedang kami upayakan  terus. Kemarin juga begitu, apa yang kami dapat di awal, kami sandingkan dengan apa yang kami dapat," kata Anam saat ditemui wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022) malam.

Keterangan yang satu dengan yang lain disandingkan Komnas HAM untuk menemukan terdapat keterkaitan atau tidak.

"Sehingga, tahu nih mana yang sesuai mana yang tidak. Dan dalam konteks itu ada dalam konteks pembuktian, di dalam KUHP kita," kata Anam.

Baca Juga: Pemko Medan Dukung Kegiatan Banteng Night Run 2022

Dalam konteks hak asasi manusia dikatakan hal itu lebih luas lagi.

"Keterangan-keterangan itu probabilitas-nya kaya apa? Nah itu juga kami pakai sehingga memang siapa pun memberikan keterangan, Siapa pun menyediakan barang bukti dan sebagainya, itu kami uji probabilitas-nya,  yang ada sesuai apakah tidak. Jika tidak sesuai dimana titik tidak sesuainya apakah logis apakah tidak," kata Anam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X