Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ditahan di Rutan Mako Brimob

photo author
- Rabu, 10 Agustus 2022 | 17:19 WIB
Usai jadi tersangka, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob (Dok Humas Polri)
Usai jadi tersangka, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob (Dok Humas Polri)

 

AYOMEDAN.ID -- Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi menyandang status tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penetapan sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka usai Timsus melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J segera Dirilis, Polri Pastikan Tidak Ada Rekayasa

Usai resmi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, kini Ferdy Sambo resmi ditahan penyidik di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

Sebelumnya saat konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Ferdy Sambo masih ditempatkan di tempat khusus di Rutan Brimob.

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap Sigit, dikutip Ayomedan.id dari PMJ News.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait lokasi penahanan Ferdy Sambo.

"(Ferdy Sambo ditahan) di Mako Brimob," ujar Dedi, Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pemerintah akan Kawal Kasusnya Sampai Persidangan

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.

Selain itu, tiga orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM juga ditetapkan tersangka.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X