Beredar Kabar Ferdy Sambo Ditangkap, Begini Jawaban Mabes Polri

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 23:06 WIB
Mabes Polri beri jawaban soal kabar penagkapan Ferdy Sambo (Dok Humas Polri)
Mabes Polri beri jawaban soal kabar penagkapan Ferdy Sambo (Dok Humas Polri)

 

AYOMEDAN.ID -- Beredar kabar kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo ditangkap dan ditahan di Mako Brimob.

Kabar tersebut beredar pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam. Dari panatau Ayomedan.id, sejumlah media juga memberitakan penangkapan Ferdy Sambo.

Dalam kabar yang beredar disebutkan, penangkapan dan penahanan Ferdy Sambo diduga terkait kematian ajudannya Brigadir Yoshua Nofryansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Diperiksa Selama 7 Jam, Ini yang Diungkapkan Ferdy Sambo

Dikutip dari Republika.co.id, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah ketika dikonfirmasi Republika, Sabtu, 6 Agustus 2022, mengatakan belum ada informasi terkait hal tersebut.

Nurul ditanya apakah Mabes akan menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka Irjen Sambo.

"Kami belum ada info," jawabnya.

Nurul juga tidak menjawab pertanyaan mengenai kebenaran apakah Irjen Sambo sudah ditangkap dan dibawa ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Pertanyaan Republika melalui WhatsApp tidak dibalas hingga berita ini dibuat.

Pada Rabu, 3 Agustus 2022, Tim Gabungan Khusus, bersama Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Pasal tersebut berisi sangkaan atas perbuatan pembunuhan, bersama-sama dalam perbantuan, untuk melakukan pembunuhan, serta memberikan fasiltasi untuk melakukan aksi pembunuhan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X