Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?

photo author
- Sabtu, 6 Agustus 2022 | 20:33 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri dari tim pengacara (PMJ News/Istimewa)
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri dari tim pengacara (PMJ News/Istimewa)


AYOMEDAN.ID -- Koordinator tim pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri.

Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri pada Sabtu, 6 Agustus 20222 untuk menyampaikan pernyataan tak lagi menjadi tim pembela Bharada E.

Nahot mendatangi Bareskrim dan bertemu tim penyidik untuk menyampaikan pengunduran diri dari tim pengacara tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J).

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Dugaan Pembunuhan Berencana

“Kami datang ke Bareskrim, untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum dari (tersangka) Bharada E,” kata Nahot kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dilansir dari Republika.co.id, Nahot tak menjelaskan, alasan pasti pengunduran dirinya. Sebab kata dia, alasan tersebut cukup hanya disampaikan kepada Bharada E, sebagai kliennya selama ini.

Namun secara formal, dikatakan Nahot, alasan pengunduran dirinya sebagai pembela Bharada E, juga sudah ia tuangkan ke dalam surat resmi pemberitahuan untuk tim penyidik di Bareskrim Polri.

“Kami tidak perlu membuka ke publik, alasan apa sebenarnya, kami mengundurkan diri,” ujar dia.

Sebab dikatakan dia, pengungkapan alasan tersebut, menjadi urusan profesionalitas antara timnya dengan Bharada E, sebagai kliennya.

Bharada E, ditetapkan tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Diperlakukan Kasar Oleh Majikan, TKW Ini Minta Pulang ke Indonesia

Penjeratan hukum tersebut, terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.

Sejak ditetapkan tersangka, Bharada E, kini mendekam di dalam sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, di Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X