Diperiksa Selama 7 Jam, Ini yang Diungkapkan Ferdy Sambo

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 12:53 WIB
Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim memberikan status tersangka kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022.***

(Saepulloh Hidayat/pikiran-rakyat)

Baca Juga: Resep Puding Rainbow, Dessert Segar dan Creamy Pas untuk Teman Nonton

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X