Sebelumnya, penyidik Bareskrim memberikan status tersangka kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
"Untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Agustus 2022.***
(Saepulloh Hidayat/pikiran-rakyat)
Baca Juga: Resep Puding Rainbow, Dessert Segar dan Creamy Pas untuk Teman Nonton
Artikel Terkait
Renungan Harian Katolik Jumat 05 Agustus 2022, Maukah Kita Memanggul Salib Kristus?
Renungan Harian Kristen Jumat 05 Agustus 2022, KArya Positif untuk Dikenang
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 05 Agustus 2022, Siang Berawan Malam Hujan Ringan
7 Peristiwa yang Dialami Para Nabi pada Hari Asyura 10 Muharram, Diantaranya Nabi Yunus Ditelan Ikan Paus
Contoh Proposal HUT RI ke-77 Terbaru untuk Kegiatan 17 Agustus, Singkat dan Padat
Diduga Hambat Proses Penanganan Kasus Penembakan Brigadir J, Empat Polisi Ditempatkan di Tempat Khusus