AYOMEDAN.ID-- Empat orang anggota polisi ditempatkan di tempat khusus lantara diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Penempatan empat orang polisi di tempat khusus tersebut sebagai langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap pihak-pihak yang dianggap menghambat penanganan kasus penembakan Brigadir J.
Kapolri mengungkapkan keempat polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Baca Juga: 25 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Tangani Kasus Brigadir J, akan Diperiksa
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Dilansir dari PMJ News, Sigit mengatakan, pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 personel polisi diperiksa Tim Inspektorat Khusus (Irsus).
Para anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Makam Brigadir J Digali Kembali
Selain itu 25 personel polisi tersebut juga diduga menghambat proses penyidikan.
"Beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tutur Sigit.
Artikel Terkait
Irjen Ferdy Sambo sudah Jalani 4 Kali Pemeriksaan
Taka ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Kuburan Beras Bansos di Depok Dihentikan
Rayakan HUT RI ke-77 Tahun, 2.000 Masyarakat akan Diundang ke Istana Kepresidenan
Ini Dua Kendala yang Dihadapai KPU dalam Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Dinas Perindustrian Kota Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Paving Block
Polda Sumut Dukunga Danau Toba Kejurnas Rally 2022
Cegah Asam Urat dengan Hindari Makanan Ini
Simak, Ini Akibatnya Jika Terlalu Sering Menahan Kentut
25 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Tangani Kasus Brigadir J, akan Diperiksa
Pria Ini akan Dipecat Jadi Menantu, Gegara Bukan Pegawai PNS
Arab Saudi Singkirkan Pembatas Kabah, Jamaah bisa Sentuh Lagi 'Rumah Allah'
Maskapai Alaska Airlines Digugat Dua Pria Muslim Karena Lakukan Ini
Prakiraan Cuaca Medan Jumat 05 Agustus 2022, Siang Berawan Malam Hujan Ringan
7 Peristiwa yang Dialami Para Nabi pada Hari Asyura 10 Muharram, Diantaranya Nabi Yunus Ditelan Ikan Paus
Contoh Proposal HUT RI ke-77 Terbaru untuk Kegiatan 17 Agustus, Singkat dan Padat