Seorang Penumbang dari Indonesia Didenda Rp 27 Juta Gegara Bawa Makanan Ini ke Australia

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:32 WIB
Ilustrasi - Penumpang dari Indonesia didenda otoritas Australia Rp 27 juta gegara bawa makanan ini (Pixabay)
Ilustrasi - Penumpang dari Indonesia didenda otoritas Australia Rp 27 juta gegara bawa makanan ini (Pixabay)

 

AYOMEDAN.ID -- Seorang penumbang pesawat dari Indonesia harus berurusan dengan otoritas Australia dan dideda 2.664 dolar Australia atau sekitar Rp 27 juta.

Orang yang tidak disebutkan namanya itu baru saja bepergian dari Indonesia menuju Australia, menurut laporkan Departemen Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia.

Penumpang dari Indonesia tersebut kedapatan membawa makanan yang tidak dilaporkan sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Tambah 2.500 Vaksin PMK untuk Padang Pariaman

Anjing pelacak menemukan McMuffins telur, McMuffins sosis sapi, serta croissant ham di ranselnya.

Insiden itu terjadi setelah otoritas Australia menerapkan aturan biosekuriti baru setelah wabah penyakit kaki dan mulut (PMK) di Indonesia menyebar ke Bali.

Penumpang dari Indonesia dinilai melanggar aturan biosekuriti Australia soal PMK.

"Ini akan menjadi makanan McD termahal yang pernah dimiliki penumpang karena denda ini dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali, tetapi saya tidak bersimpati kepada orang-orang yang tidak mematuhi langkah-langkah keamanan hayati Australia yang ketat," kata Menteri Murray Watt, seperti dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, melansir dari USA Today, Kamis, 4 Agustus 2022.

Menurut Watt, anjing baru pendeteksi biosekuriti bandara mengendus daging di dalam ransel seorang penumpang yang datang dari Indonesia pada pekan lalu.

Produk daging yang disita akan diuji PMK sebelum dimusnahkan.

"Australia bebas PMK, dan kami ingin tetap seperti itu," kata Watt.

Australia sangat ketat dengan keamanan hayati demi membantu melindungi pekerjaan, pertanian, makanan, dan bahkan ekonominya.
Penumpang yang memilih untuk bepergian perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan untuk memasuki Australia dengan mengikuti semua tindakan biosekuriti.

Baca Juga: 25 Polisi yang Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik Tangani Kasus Brigadir J, akan Diperiksa

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X