AYOMEDAN.ID--Buang gas merupakan istilah yang akrab bagi kebanyakan masyarakat Indonesia untuk kentut. Terkadang, buang gas tidak bisa dikontrol dan tidak mengenal tempat.
Jika sedang menghadiri acara formal, buang gas secara tiba-tiba tentu akan mengundang perhatian seisi forum. Tapi lain halnya jika buang gas dalam acara santai bersama teman akrab akan menjadi lucu dan mengundang tawa.
Baca Juga: Contoh Pidato Bahasa Arab tentang Muharram Lengkap dengan Terjemahannya, Cocok untuk Lomba Pidato
Aktivitas tubuh yang satu ini, ternyata harus dilakukan. Jika terlalu lama dan sering dilakukan akan mengundang masalah pada tubuh.
Melansir dari halodoc.com, berikut dampak buruk terlalu sering menahan kentut :
Menimbulkan Rasa Sakit
Dampak menahan kentut yang paling sering terjadi adalah peningkatan tekanan pada usus yang bisa menjadi menyakitkan. Rasa nyerinya bisa ringan hingga terasa menusuk dan tajam.
Baca Juga: Cegah Asam Urat dengan Hindari Makanan Ini
Kembung
Kembung terjadi ketika gas terperangkap di dalam usus yang membuat perut menjadi buncit. Tidak hanya dapat membuat kamu tampak seperti seseorang yang kelebihan berat badan, tapi juga membuatmu merasa tidak nyaman dalam berpakaian dan menjadi tidak percaya diri.
Baca Juga: Polda Sumut Dukunga Danau Toba Kejurnas Rally 2022
Menjadi Sendawa
Terkadang, kentut seolah menghilang dengan sendirinya. Ini karena tubuh dapat menyerap kembali gas untuk sementara waktu. Menurut sebuah penelitian yang diterbitkan di Digestive Diseases and Sciences, gas tetap akan menemukan jalan keluar, jika tidak melalui perut yang terasa kembung, maka gas akan keluar melalui sendawa atau dihembuskan dalam napas.
Baca Juga: Dinas Perindustrian Kota Medan Gelar Pelatihan Pembuatan Paving Block
Artikel Terkait
Taka ada Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus Kuburan Beras Bansos di Depok Dihentikan
Ini Makna dan Filosofi Logo HUT ke-77 Republik Indonesia
Penyelidikan Terhadap Temuan Beras Bansos Terkubur di Depok Dihentikan, Polisi Beberkan Alasannya
Rayakan HUT RI ke-77 Tahun, 2.000 Masyarakat akan Diundang ke Istana Kepresidenan
Ini Dua Kendala yang Dihadapai KPU dalam Proses Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Khutbah Jumat Singkat Muharram dengan Judul Refleksi Tahun Baru Hijriah 1444 H