Keluarga Korban Perundungan di Tasikmalaya Diduga Dapat Tekanan, KPAID: Sedang Diselidiki

photo author
- Jumat, 22 Juli 2022 | 20:41 WIB
(Ilustrasi) Keluarga korban perundungan diduga mendapat tekanan. (Pixabay)
(Ilustrasi) Keluarga korban perundungan diduga mendapat tekanan. (Pixabay)

 

AYOMEDAN.ID -- Keluarga korban dugaan perundungan hingga meninggal dunia, diduga mendapat tekanan dari pihak tertentu.

Terlebih sebelumnya sempat dilaporkan adanya islah antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku perundungan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Ato mengatakan, dugaan adanya tekanan terhadap keluarga korban perundungan sedang diselidiki.

Baca Juga: Seorang Anak di Tasikmalaya Diduga Dipaksa Setubuhi Kucing, Berakhir Depresi hingga Meninggal

"Tekanan tentu ada, tapi kadarnya sedang dilakukan penyelidikan. Apakah karena adanya tekanan, kasus ini lambat dilaporkan atau faktor lain. Itu masih didalami," kata Ato, Jumat, 22 Juli 2022, dikutip dari Republika.co.id.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya terus berupaya memulihkan kondisi keluarga korban dugaan perundungan.

Saat ini, orang tua beserta saudara korban ditempatkan di rumah aman KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang anak di Tasikmalaya diduga menjadi korban perundungan. Ia mengalami depresi hingga meninggal dunia.

Anak berusia 11 tahun tersebut sebelumnya diduga disuruh menyetubuhi kucing sambil direkam oleh teman-temannya. Rekaman tersebut kemudian disebarkan.

Beredarnya video adegan persetubuhan korban dengan seekor kucing, yang diduga membuat korban depresi dan meninggal dunia, diduga melibatkan orang dewasa. Namun, Ato belum bisa memastikannya.

"Dari tampilan video, tidak alami seperti dilakukan oleh anak-anak. Butuh pendalaman apakah ada keterlibatan orang dewasa dalam pembuatan video, sehingga video ini bisa diedit dan disebarluaskan," kata dia.

Kendati demikian, ia tak bisa menjustifikasi apakah lingkungan tempat tinggal korban dugaan tindak perundungan itu postif atau negatif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arman

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X