AYOMEDAN.ID--Polisi menangkap 12 remaja yang terlibat tawuran berujung perusakan fasilitas umum dan satu unit kendaraan.
12 remaja itu ditangkap menyusul adanya laporan dari korban perusakan mobil dan bukti-bukti lainnya di lokasi kejadian.
Melansir dari suarasumut.id, dari 12 remaja yang ditangkap Polisi mengamankan sejumlah barang butki senjata tajam.
Baca Juga: Gubernur Sumut Terima Anugerah KPAI 2022
Polisi menangkap belasan remaja diduga terlibat tawuran yang berujung perusakan. Mereka ditangkap di kawasan Kecamatan Medan Selayang, Medan. Mereka yang ditangkap masih berusia remaja.
"Ada 12 orang yang kita amankan pada Rabu 20 Juli 2022," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, Jumat (22/7/2022).
Ginanjar mengatakan, remaja itu terlibat tawuran dan aksi penyerangan di Jalan Gatot Subroto, pada 18 Juli 2022. Mereka bahkan merusak mobil salah satu warga.
Baca Juga: Edy Rahmayadi Bawa Investor untuk Bangun Pabrik Minyak Serai Wangi
Mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok. Peristiwa ini kemudian melapor ke polisi.
"Petugas kita yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan penangkapan," kata Ginanjar.
Petugas menyita barang bukti 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modifikasi menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur.
Selanjutnya 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor dan 1 buah bendera warna merah biru hitam.
"Dari 12 orang ditetapkan 6 tersangka," kata Ginanjar.
Baca Juga: Atasi Banjir, Pemko Medan Perbaiki Saluran Drainase
Artikel Terkait
Resep Membuat Udang Cah Mangga, Pecinta Seafood Wajib Coba
Jadwal Lengkap Laga Perdana Liga 1 2022/2023, Simak Lokasi dan Waktunya di sini
Kumpulan Twibbon Hari Anak Nasional 2022 Terbaru yang Diperingati 23 Juli
Mendag Klaim Harga Minyak Goreng Jawa Bali Turun di Bawah 14 Ribu
Pendiri KedaiKopi: Pilpres 2024 Sangat Mungkin Anies-Puan Vs Prabowo-Cak Imin