Link Download Logo dan Backdrop Hari Anak Nasional 2022 Lengkap dengan Filosofinya

photo author
- Kamis, 21 Juli 2022 | 07:36 WIB
Filosofi logo Hari Anak Nasional 2022 (kemenpppa.go.id)
Filosofi logo Hari Anak Nasional 2022 (kemenpppa.go.id)

 

AYOMEDAN.ID -- Setiap 23 Juli selalu diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan ini bertujuan untuk sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Pada tahun ini Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2022 dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Tema tersebut diambil sebagai motivasi untuk mendorong semua pihak dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap tangguh menghadapi berbagai tantangan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak pada pasca pandemi COVID-19.

Kegiatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).

Baca Juga: 25 Link Twibbon Hari Anak Nasional 2022, untuk Tingkatkan Kepedulian atas Hak Anak

Pada momentum HAN 2022, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Endah Sri Rejeki mengatakan, Hari Anak Nasional merupakan momentum yang baik untuk memperkuat komitmen Pemerintah dan masyarakat terhadap perlindungan serta pemenuhan hak anak, termasuk hak atas partisipasi.

Logo Hari Anak Nasional 2022

Logo peringatan Hari Anak Nasional berupa lingkaran elips dengan garis warna merah.

Dalam lingkaran berlatar merah putih, terdapat gambar tiga orang anak memegang bendera merah putih.

Masih di dalam lingkaran, tepat di bawah tiga orang anak tersebut terdapat tulisan "HARI ANAK NASIONAL" dengan huruf kapital berwarna merah.

Sementara di bagian bawah tertulis tema HAN 2022 yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Didalam lingkaran juga terdapat garis-garis berwarna abu.

Filosofi Logo

Ada tiga filosofi yang terkandung dalam logo Hari Anak Nasional 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: kemenpppa.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X