16 Izin Perkebunan Sawit di Papua Barat Dicabut, Ini Alasannya

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 08:39 WIB
Kelapa Sawit. (Gapki.id)
Kelapa Sawit. (Gapki.id)

AYOMEDAN.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas telah mencabut 16 izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat.

Lahan perkebunan sawit yang zinnia dicabut selanjutnya akan dimanfaatkan oleh masyarakat setempat guna memperkuat tanaman pangan.

Melansir dari suara.com, pencabutan izin 16 perkebunan sawit di Papua Barat karena banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan perusahaan sehingga negara merasa dibohongi.Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Bebas Bersyarat Hari Ini, Begini Kata Pengacara

"Lahan perkebunan kelapa sawit yang izinnya dicabut oleh pemerintah pusat di wilayah Papua Barat tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat guna cadangan pangan mengingat situasi krisis saat ini," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui usai rapat koordinasi dan supervisi KPK dengan industri hulu migas di Sorong, Selasa (19/7/2022).

Dia mengatakan bahwa pencabutan izin dikarenakan berbagai hal. Seperti pelanggan operasi hanya menebang dan mengambil kayu tanpa izin saja tidak melakukan penanaman.

Selain itu, tidak membayar pajak, tidak melaporkan perubahan pemegang saham, tidak membuat sistem inti plasma, dan ada juga izin mati namun tidak perpanjang namun tetap beroperasi.

Baca Juga: Baca Doa ini Saat Demam atau Sakit Ringan Lainnya, Seperti yang Diajarkan Rasulullah

Dia mengatakan bahwa KPK terus mendampingi pemerintah daerah Provinsi Papua Barat untuk melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit tersisa.

Hasil pertemuan dengan penjabat Gubernur Papua Barat dirinya menginginkan lahan perkebunan kelapa sawit yang telah dicabut diserahkan kepada masyarakat Papua untuk kelola.

"Agar dapat dimanfaatkan lahan bekas kelapa sawit tersebut untuk tanaman pangan sehingga masyarakat punya cadangan pangan di masa krisis," kata Dian.

Baca Juga: Kini Pengguna Bisa Belanja di Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X