Mantan Bos ACT Siap Jadi Tersangka, Tetapi ada Syaratnya

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 19:04 WIB
Pendiri sekaligus mantan bos ACT siap jadi tersangka asal ada syaratnya. (Aksi Cepat Tanggap/act.id)
Pendiri sekaligus mantan bos ACT siap jadi tersangka asal ada syaratnya. (Aksi Cepat Tanggap/act.id)

AYOMEDAN.ID -- Pendiri sekaligus mantan bos Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin mengaku siap jika jadi tersangka.

Ahyudin juga mengaku pasrah akan nasibnya terkait dugaan penyelewengan dana bantuan yang dilakukan ACT.

Meski mmengaku siap jika dijadikan tersangku, Ahyudin memberikan syarat.

Menurut Ahyudin, dirinya siap jika sewaktu-waktu dikorbankan atau jadi tersangka asalkan ACT tetap eksis.

Baca Juga: Belajar dari Kasus ACT, Lembaga Amil Zakat dan Filantropi Disarankan Buka Gaji Pimpinan ke Publik

“Saya siap sewaktu-waktu, ke depan, saya korban, atau dikorbankan, asalkan ACT sebagai sebuah lembaga kemanusian tetap eksis. Saya ikhlas, dan saya akan terima dengan sebaik-baiknya. Itu dari saya yang paling penting,” kata Ahyudin seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, pada Selasa, 12 Juli 2022 malam, seperti dikutip dari republika.co.id.

Ahyudin mengatakan, persoalan manajeman di ACT tak semestinya berujung pada pembreidelan aktivitas, dan kegiatan lembaga tersebut untuk masyarakat.

Sebab menurutnya, jikapun ditemukan adanya bukti perbuatan pidana oleh orang-orang tertentu di internal ACT, risiko hukum semestinya menjadi tanggung jawab personal.

Perkembangan terbaru kasus ACT, saat ini statusnya ditingkatkan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri sejak Senin, 11 Juli 2022.

Ahyudin pun menjalani pemeriksaan secara marathon setiap hari hingga hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.

Ahyudin menegaskan, tidak ada penyelewengan dana di ACT. Hal itu menurutnya, dibuktikan lewat hasil audit laporan keuangan oleh lembaga audit yang tidak disebutkan namanya.

"Jadi buat kami Insya Allah audit ACT oleh kantor akuntan publik dengan predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) sudah merupakan standar bahwa pengelola keuangan ACT itu baik, tidak ada penyelewengan, tidak ada penyalahgunaan itu," kata Ahyudin.

Baca Juga: 60 Rekening ACT Diblokir PPATK, Ada yang Nilainya Hanya Puluhan Ribu

Menurut Ahyudin, laporan keuangan ACT sejak 2005 sampai 2020 semuanya sudah diaudit dan mendapatkan predikat WTP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X