Dewa Matahari Hebohkan Warga Banten, Ajarkan Aliran Sesat

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 07:56 WIB
Ilustrasi Ajaran Dewa Matahari yang meresahkan masyarakat Banten (Unsplash /  Constant Loubier)
Ilustrasi Ajaran Dewa Matahari yang meresahkan masyarakat Banten (Unsplash / Constant Loubier)

AYOMEDAN.ID--Warga Banten dihebohkan dengan kemunculan seseorang yang mengaku sebagai Dewa Matahari. Pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari itu juga membawa semacam aliran/ajaran.

Keberadaan pria yang mengaku Dewa Matahari tidak hanya menghebohkan warga Banten, kemunculannya juga mengegerkan dunia maya.

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com. Ajaran atau paham yang diajarkan oleh pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari sangat bertentangan dengan agama yang diakui di Indonesia.

Baca Juga: Marak Pelecehan Seksual, Sopir Angkot Sepi Pennumpang

Tidak hanya mengaku sebagai Dewa Matahari, pria bernama Natrom tersebut juga menyebarkan ajaran sesat.

Pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak itu melarang warga salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa Natrom ke Polsek Bayah.

Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Renungan Harian Kristen 14 Juli 2022, Perbaiki Kualitas Diri

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten pun melakukan penyelidikan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak tersebut.

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku NT (62).

Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut.

“Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya diduga Pelaku Saudara NT alias AY," ujarnya, Rabu, 13 Juli 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X