Tersapu Gelombang, Hiu Tutul Terdampar di Pesisir Jawa Timur

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi Hiu Paus ( Foto: Istimewa).
Ilustrasi Hiu Paus ( Foto: Istimewa).

AYOMEDAN.ID--Seekor hiu tutul terdampar di pesisir Jawa Timur. Hiu Tutul tersebut terdampar sudah dalam keadaan mati.

Hiu tutul atau hiu paus (Rhycodon typus) terdampar di pesisir selatan atau tepatnya di Pantai Nyamplong Kobong, Desa Kepanjen, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (14/7/2022).

Keberadaan ikan berukuran besar itu menyedot perhatian warga dan nelayan setempat. Melansir darirepublika.co.id.

Baca Juga: Usir Rasa Takutmu Jika Tidak Ingin Mengalami Hal Ini

"Kami menerima laporan dari nelayan pukul 09.00 WIB bahwa ada hiu tutul yang terdampar di Pantai Nyamplong Kobong, Dusun Njeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, sehingga kami langsung menuju ke lokasi," kata Kepala Satpolair Polres Jember AKP M Na'i.

Menurutnya, panjang ikan hiu tutul yang terdampar tersebut sekitar tujuh meter dengan lebar 1,5 meter dan bobotnya sekitar 1,5 ton. Karena ukuran yang besar itu, pihaknya bersama nelayan, Dinas Perikanan, dan Polsek Gumukmas agak kesulitan untuk mengevakuasi ikan hiu tersebut ke tepi pantai.

"Hiu tutul itu dalam kondisi mati sehingga kami berusaha mengevakuasi bangkainya ke daratan untuk dikuburkan. Namun evakuasi selama tiga jam belum membuahkan hasil," katanya.

Baca Juga: Guna Memutus Rantai Penyebaran PMK, Sumut Perketat Perbatasan

Bangkai ikan hiu tutul itu rencananya dikuburkan di daratan tepi pantai agar tidak menjadi tontonan warga di sekitar Pantai Nyamplong Kobong. Petugas juga berkoordinasi dengan BKSDA Jember.

"Terkait penyebab hiu tutul terdampar di pantai kemungkinan karena kondisi cuaca ekstrem di Samudera Hindia, terutama di wilayah pantai selatan Jember selama beberapa hari terakhir," ujar Na'i.

Ia menjelaskan BMKG menyampaikan informasi bahwa tinggi gelombang di perairan selatan Jember di atas lima meter dan angin kencang. Kemungkinan ikan hiu tersebut dibawa arus ke tepi dan terdampar di Pantai Nyamplong Kobong karena cuaca ekstrem.

Ikan hiu tutul atau hiu paus tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga harus dijaga kelestariannya. Apabila ikan hiu itu terdampar dalam kondisi hidup maka harus dikembalikan ke habitatnya di laut dan apabila terdampar di pantai dalam keadaan mati, harus dikubur.

 Baca Juga: Decoder CCTV di Pos Satpam Kompleks Rumah Kadiv Propam Disita Polisi, Kapolres Jaksel Beri Penjelasan  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Frans C Mokalu

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menko Polkam dan PWI Sepakat Jalin Kerja Sama Literasi

Sabtu, 22 November 2025 | 11:01 WIB

Jaksa Agung Ajak Sinergi PWI Pusat

Kamis, 13 November 2025 | 17:36 WIB

PWI Sampaikan Maaf Usai Website Diretas

Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:57 WIB

PWI Pusat Cabut Pembekuan PWI Jawa Barat

Jumat, 8 Agustus 2025 | 10:53 WIB

PWI Jabar Tegaskan Tetap Solid Dukung KLB

Sabtu, 12 April 2025 | 22:19 WIB

Terpopuler

X