AYOMEDAN.ID -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan fakta baru kasus pemerkosaan oleh perwira Paspamres terhadap prajurit wanita Kowad Kostrad.
Hasil penyelidikan dugaan pemerkosaan yang dilakukan perwira Paspampres terhadap Kowad Kostrad menemukan fakta cukup mengejutkan.
Menurut hasil penyelidikann tidak ada indikasi dugaan pemerkosaan atau merujuk pada paksaan untuk berhubungan intim oleh perwira Paspampres kepada Kowad Kostrad.
Baca Juga: Jenderal Andika Murka Ada Paspamres Perkosa Prajurit Kostrad: Harus Dipecat, Hukum Berlapis
Jenderal Andika Perkasa mengatakan hal tersebut mengindikasikan bahwa tidak ada paksaan alias suka sama suka.
"Tapi ternyata dalam berjakan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dikakukan dengan paksaan, berarti suka sama suka," kata Andika di Solo, Kamis, 8 Desember 2022.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan diungkap Panglima TNI. Menurutnya, kedua prajurit itu sudah beberapa kali melakukan hubungan intim.
Atas hasil penyelidikan terbaru itu, kini prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER ditetapkan menjadi tersangka.
"Beberapa kali kan bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ujarnya.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan
Melansir Suara.com--jaringan Ayomedan.id, sebelumnya, perwira Paspampres berinisial Mayor Infanteri BF dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Pemerkosaan dilakukan ketika keduanya bertugas untuk pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022.