Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 untuk Foto Profil Media Sosial
Hukuman mati
Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Tindak pidana masyarakat beragama
Pasal 300 RKUHP mengatur terkait adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; menghasut melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama maupun kepercayaan orang lain serta golongan maupun kelompok atas dasar agama ata kepercayaan di Indonesia.
Pelaku dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal kategori IV.
Baca Juga: Info Loker Relawan Piala Dunia U20 2023, Dibuka 1.500 Lowongan Kerja
Hukum adat
Pasal kontroversial RKUHP berikutnya ada pada Pasal 2 RKUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adat jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.
Banyak orang yang menilai pasal ini akan sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia memiliki berbagai macam budaya, jika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.
Itulah sedret pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.