AYOMEDAN.ID -- Meski menuai banyak kontroversi, DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP yang bakal disahkan ini, banyak terdapat pasal yang menimbulkan kontroversi.
Namun pemerintah bersikukuh untuk mengesahkan RKUHP tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMK 2023 di Kabupaten-Kota di Sumatera Utara dari Tertinggi hingga Terendah
Menkumham Yasonna Laoly sendiri sudah menyatakan bahwa RKUHP tidak mungkin bisa memuaskan seluruh kalangan masyarakat.
Karena itu, jika ada yang ingin memprotes pasal, maka ia mempersilakan untuk menggugat ke Majelis Konstitusi (MK).
Melansir dari Suara.com--jaringan Ayomedan.id, berikut ini deretan pasal kontroversial RKHUP yang bakal disahkan hari ini.
Unjuk rasa tidak boleh tanpa pemberitahuan
Baca Juga: Resep Keju Aroma Camilan Enak Manis Gurih, Bisa Juga Buat Ide Jualan
Pasal 256 RKUHP termasuk kontroverisial. Dimana disebutkan, Orang yang melakukan demonstrasi atau piawai tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana 6 bulan kurungan.
Pasal tersebut pun dianggap oleh masyarakat telah mengancam demokrasi.
Penghinaan terhadap presiden dan Lembaga Negara
Penghinaan terhadap pemerintah yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah tertera dalam Pasal 240 RKUHP.