AYOMEDAN.ID -- Masyarakat yang ada di Jawa Barat (Jabar) telah mendapatkan informasi terkait kenaikan UMP Jabar 2023. Saat ini, sedang menunggu kabar soal kenaikan UMK 2023 di Jawa Barat.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP Jabar 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
UMP Jabar 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Baca Juga: Inilah Daftar UMP 2023 Seluruh Provinsi di Pulau Jawa, Siapa yang Tertinggi?
Pada Senin, 28 November 2022, kenaikan UMP Jabar 2023 diumumkan langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
UMP Jabar 2023 sendiri mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Hal itu sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi menjelaskan, perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik. Sebab dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK- nya akan naik.
Adapun untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Taufik menjelaskan, akan tergantung kepada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota bersangkutan.
Baca Juga: Inilah 5 Provinsi dengan UMP 2023 Tertinggi, DKI Jakarta Urutan Berapa?
Kemungkinannya ada yang UMK-nya naik di atas 7,88 persen seperti Kabupaten Karawang. Tapi ada juga daerah yang naiknya di bawah 7,88 persen seperti Kabupaten Banjar.
Prediksi UMK 2023 di Jawa Barat
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, UMK Padang 2023 dapat diketahui dengan menghitungnya menggunakan rumus yang tersedia.
Adapun rumus penghitungan UMK 2023 yaitu UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))