nasional

Upah Minimum 2023 Naik, Inilah Daftar Provinsi yang Sudah Menaikan UMP 2023

Senin, 21 November 2022 | 20:47 WIB
Inilah daftar provinsi yang telah menaikan UMP 2023 (Pexels/Ahsanjaya)

 


AYOMEDAN.ID -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, telah menetapkan Upah Minimum 2023 naik dari tahun sebelumnya. Ternyata provinsi ini telah menaikan UMP 2023.

Diketahui provinsi tersebut telah menaikan UMP 2023, sebelum penetapan kenaikan Upah Minimum 2023 oleh Menaker.

Ketetapan kenaikan Upah Minimum 2023, baik UMP 2023 maupun UMK 2023, tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: 3 Provinsi dengan UMP Tertinggi dan Terendah di Pulau Sumatera

Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 6 disebutkan, penyesuaian upah minimum tahun 2023 dihitung dengan menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Ada pun dalam Pasal 7 terkait penetapan upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Berdasarkan Pasal 7 tersebut, maka Gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maksimal 10 persen.

Meski dalam Permenaker disebutkan, pengumuman UMP 2023 paling lambat 28 November 2022, sejumlah provinsi ini telah secara resmi menetapkan UMP 2023.

Baca Juga: Sah! UMP 2023 Naik, Ini Daftar UMK Sumsel dari Tertinggi hingga Terendah

Ada tiga provinsi yang telah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.

Provinsi Papua Barat

Provinsi Papua Barat tercatat sebagai provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2023.

Dewan Pengupahan Papua Barat secara resmi menetapkan UMP Papua Barat 2023 mengalami kenaikan.

Baca Juga: Istimewa, Kota Medan akan Dilintasi Bintang Jatuh

Halaman:

Tags

Terkini