Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum
Sedangkan untuk pelamar umum terdiri dari:
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Hore! Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Sudah Cair, Cek Syarat dan Tata Cara Pencairannya
Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Lamaran
Terkait jadwal pendaftaran, hingga saat ini belum dibuka. Menurut infromasi yang dimuat di situs resmi PPPK Guru, jadwal masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas.
Meski hingga saat ini pendaftaran seleksi Guru ASN PPPK 2022 belum dibuka, calon pelamar bisa mempersiapkan diri
Selain dokumen yang dibutuhkan, calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022 juga wajib tahu persyaratan yang harus dipenuhi.
Sedikitnya ada sembilan persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022.
Baca Juga: Kabar Gembira! Portal Pengumuman Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022 Telah Dibuka, Simak Persyaratannya
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);