nasional

Calon Pelamar Seleksi Guru ASN PPPK 2022 Wajib Tahu, 9 Persyaratan Ini Wajib Ada jika Ingin Lolos

Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Persyaratan calon pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022 (Instagram/@cpns.asn)

 


AYOMEDAN.ID -- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membuka seleksi Guru ASN PPPK 2022.

Seleksi Guru ASN PPPK 2022, dikhususkan untuk empat kategori pelamar, sesuai dengan yang sudah ditentukan.

Kategori pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022 dikhususkan untuk tiga pelamar prioritas dan satu pelamar umum.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022? Siapkan 6 Dokumen Ini Agar Sebelum Pendaftaran

Melansir dari situs resmi PPPK Guru Kemdikbud, keempat kategori pelamar seleksi Guru ASN PPPK 2022, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional atau JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Hanya 4 Kategori Ini yang Bisa Ikut Seleksi Guru ASN PPPK 2022, Kamu Salah Satunya?

2. Pelamar Prioritas II

Halaman:

Tags

Terkini