AYOMEDAN.ID—Setelah dipecat dari institusi kepolisian, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kemungkinan Langkah Ferdy Sambo tersebut, karena sidang bandingnya ditolak dan dirinya dinyatakan dipecat dengan tidak hormat.
Sinyal Ferdy Sambo akan melakukan gugatan ke PTUN sudah dinyatakan oleh pengacaranya.
Baca Juga: Viral Jenazah Diantar Perangkat Desa karena Tak Ada yang Melayat, Begini Kronologi Sebenarnya
Melansir dari www.suaradenpasar.suara.com Merespon kemungkinan ‘serangan balik’ yang akan dilakukan Ferdy Sambo, Mabes Polri pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to (hadapi kemungkinan gugatan Ferdy Sambo)," kata Kepala Bagian Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Jangan Takut Pahit, Ini Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula
Menurutnya, langkah hukum yang akan ditemph Ferdy Sambo mengenai gugatan ke PTUN, hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," terangnya.
Baca Juga: Penjualan Motor Bodong di Medsos Kian Marak, Ini yang Dilakukan Polda Sumatra Barat
Sementara, untuk sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) keputusannya adalah mengikat dan final.
"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat,” ujarnya.
Jika kubu Ferdy Sambo melakukan gugatan ke PTUN maka ini akan menjadi babak baru antara Polri vs Ferdy Sambo. ***(Putra Bara/SuaraDenpasar)