Desakan agar Polri menerbitkan SP3 atas dua pelaporan Irjen Sambo dan Ibu PC itu, sebetulnya dimintakan juga tim pengacara keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Terancam Dapat Perlindungan LPSK karena Alasan Ini
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pernah menyampaikan, penyidikan kasus 289 dan 351 KUHPidana, dalam kematian Brigadir J tersebut, sebetulnya sulit dilanjutkan. Sebab, Brigadir J sebagai pihak terlapor sudah dinyatakan tewas.
“Terlapornya dalam kasus ini, kan sudah mati (Brigadir J). Maka kasus ini, tidak akan bisa jalan. Karena bagaimana polisi meminta pertanggungjawaban terhadap orang yang sudah mati?,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.