AYOMEDAN.ID -- Kasus dugaan pelecehan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawthi (PC) oleh Brigadir J berpotensi untuk dihentikan atau SP3.
Dugaan adanya pelecehan dan ancaman kekerasan terhadap PC, disebut menjadi pemicu insiden yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Namun hingga kini Timsus tidak menemukan fakta adanya dugaan pelecehan dan ancaman yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo, Bareskrim Belum Temukan Fakta
Oleh karena itu penyidikan dugaan pelecehan seksual dan ancaman kekerasan yang diduga dilakukan Brigadir Nofriansyah Yoshua (Brigadir J) terhadap istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC disebut akan dievaluasi untuk segera dihentikan.
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto mengatakan Tim Gabungan Khusus menemukan fakta tidak ada dugaan pencabulan, pelecehan, dan ancaman kekerasan terhadap PC.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, fakta Timsus muncul dari supervisi dan pengawasan yang dilakukan atas kasus yang menewaskan Brigadir J.
Kekosongan fakta tersebut, dinilai menguatkan langkah Polri, untuk secepatnya melakukan evaluasi, agar pelaporan dari Irjen Sambo, dan istrinya itu, disetop penyidikannya.
“Kalau faktanya (dugaan pelecehan, dan kekerasan terhadap PC), nggak ada, ya mau diapakan kasusnya,” kata Agus, lewat pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Rabu, 10 Agustus 2022.
Menurut Agus, sampai sekarang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, memang belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus yang dilaporkan keluarga Sambo. Tetapi, kata Kabareskrim, penelahaan terkait proses penyidikan dua kasus tersebut, terus dilakukan.
Agus menerangkan, Bareskrim, bersama Tim Gabungan Khusus, akan secepatnya melakukan evaluasi penanganan pelaporan dari Irjen Sambo dan istrinya tersebut.
“Penyidikan kasus itu (dugaan pelecehan seksual, dan ancaman kekerasan) akan dilakukan audit oleh Timsus (Tim Gabungan Khusus), atas permintaan dari penyidik,” tegas Agus.
Hasil audit, dan evaluasi tersebut, berdasarkan kekosongan fakta dan dari kenihilan alat bukti, memungkinkan untuk segera diterbitkan SP3.