AYOMEDAN.ID -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mengumunkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagaimana direcanakan sebelumnya, hari ini Selasa, 9 Agustus 2022 Kapolri akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kapolri menyampaikan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Benny Mamoto Diminta Mundur dari Kompolnas karena Alasan Ini
"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Dikutip Ayomedan.id dari Republika.co.id, Kapolri menyampaikan Timsus menemukan jika peristiwa yang terjadi di rumah dinas Irjen Sambo adalah penembakan yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.
"Saudara E (Bharada E) menembak atas perintah FS," kata Kapolri.
Saudara E disebut Kapolri sudah mengajukan Justice Collaborations yang membuat peristiwa tersebut semakin terang.
Baca Juga: Rumah Irjen Ferdy Sambo Dipasangi Garis Polisi dan Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap
Biar seolah-olah terjadi tembak menembak, Kapolri mengungkapkab, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata Saudara J ke dinding berkali-kali.
Kapolri juga menyampaikan fakta baru jika tidak ada penembakan dalam peristiwa tersebut. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ucap Kapolri.