Kasusnya di KPK, juga menyangkut soal korupsi pengurusan izin lokasi pengalihan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) 2014.
Kasusnya di KPK tersebut yang membuat Surya Darmadi, masuk dalamn Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK sejak 2015. Namun, sampai hari ini, KPK tak berhasil mengetahui, apalagi menangkap Surya Darmadi.
Di Kejakgung, tim penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), meskipun sudah mendapuk Surya Darmadi sebagai tersangka, pun belum berhasil melakukan penangkapan.
Sebab, menurut tim di Jampidsus-Kejakgung, pun meyakini keberadaan Surya Darmadi sudah kabur ke luar negeri.
Pemanggilan empat kali sebagai saksi untuk diperiksa di Jampidsus, Surya Darmadi, kerap mangkir, sampai pada Senin, 1 Agustus 2022 ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi pernah mengungkapkan, tim penyidikannya mendeteksi keberadaan Surya Darmadi di Singapura.
Baca Juga: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?
Tim Jampidsus, pun sudah berkordinasi dengan kementerian lain, untuk memastikan Surya Darmadi, masih memegang paspor Indonesia.
Supardi mengatakan, jika keberadaan Surya Darmadi itu, benar di Singapura, akan dilakukan komunikasi informasi lewat jalur resiprositas, untuk pemulangan Surya Darmadi ke Indonesia, dan diadili di Indonesia.
Pun Kejakgung-Jampidsus, mewacanakan untuk melakukan sidang in absentia terhadap Surya Darmadi, jika gagal dibawa kembali ke wilayah hukum Indonesia.