AYOMEDAN.ID -- Beredarnya kabar soal koruptor Surya Darmadi yang diduga kabur ke Singapura, direspon pemerintah Singapura.
Bantahan terhadap pemberitaan soal koruptor Surya Darmadi tersebut disampaikan Departemen Luar Negeri Singapura.
Dalam pernyataan resminya Departemen Luar Negeri (Deplu) Singapura membantah pemberitaan di Indonesia yang menyebutkan keberdaan bos Duta Palma Group tersebut kabur kabur ke negaranya.
Baca Juga: Wagub Sumut Minta Klub Motor Besar Aktif Kegiatan Sosial
“Mengutip catatan di Imigrasi kami (Singapura), Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura,” begitu pernyataan resmi pemerintah Singapura, seperti dikutip dari laman resmi Departemen Luar Negeri Singapura, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Pernyataan tersebut, menjawab dugaan keberadaan buronan Surya Darmadi, yang selama ini disebutkan berada di Singapura.
Meski membantah keberadaan Surya Darmadi di negaranya, tetapi Departemen Luar Negeri Singapura, menyatakan, akan membantu pemerintah Indonesia untuk menemukan di mana si buronan itu berada.
Pernyataan itu menyebut, sampai saat ini, otoritas resmi di Singapura, belum menerima semacam permintaan resmi dalam kerja sama untuk bisa menemukan Surya Darmadi, dan menyeretnya pulang ke wilayah hukum Indonesia.
“Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan dalam lingkup hukum, dan kewajiban internasional Singapura,” begitu sambung pernyataan Depatemen Luar Negeri Singapura itu.
Dilansir Ayomedan.id dari Republika.co.idm Surya Darmadi, saat ini berstatus dua tersangka di dua institusi penegak hukum di Indonesia.
Baru-baru ini, Senin, 1 Agustus 2022 Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan status tersangka terhadap pemilik Duta Palma Group tersebut sebagai tersangka korupsi penyerobotan, dan penguasaan ilegal kawasan hutan seluas 37 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.
Dalam kasus tersebut, menurut Kejakgung, Surya Darmadi merugikan keuangan, dan perekenomian negara setotal Rp 78 triliun.
Sementara status tersangka lainnya, sudah menjeratnya sejak 2015 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Artikel Terkait
Renungan Katolik Sabtu 06 Agustus 2022
Renungan Harian Kristen Sabtu 06 Agustus 2022, Motivasi Dalam Bekerja
Prakiraan Cuaca Medan Sabtu 06 Agustus 2022, Cerah Berawan di Siang dan Sore Hari
Healing ke Taiwan, Jangan Lupa Kunjungi 6 Tempat Ini
Contoh Surat Permohonan Dana 17 Agustus, bisa Digunakan sebagai Pengantar Proposal HUT RI ke-77
Berikut Keuntungan dan Tips Sewa Mobil Saat Liburan di Bali
HUT RI ke-77 Tahun, Berikut Resep Nasi Goreng Tumpeng Merah Putih
16 Kata Inspiratif 17 Agustus untuk Caption Instagram, biar HUT RI ke-77 Makin Meriah
Kenapa Penumpang Pesawat Disarankan Menggunakan Celana Panjang? Ini penjelsannya
12 PMI yang Disekap di Kamboja Tiba di Tanah Air
Ini Alasan IDAI Dukung Penuh Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan
Gejala Cacar Monyet Bisa Diobati dengan Cara Berikut Ini
Badai Matahari akan Hantam Bumi, Bagaimana Efeknya Terhadap Kehidupan?
Diperlakukan Kasar Oleh Majikan, TKW Ini Minta Pulang ke Indonesia
Memetik Semangat Perjuangan dari Hari Lahir Bung Hatta ke-120 Tahun
5 Negara Ini Pernah Alami Macet Terparah Sepanjang Sejarah
Demi Bisa Makan, Pria Ini Rela Masuk Penjara
Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, Ada Apa?
HUT RI ke-77 Tahun, Edy Rahmayadi Lepas Ribuan Peserta Gerak Jalan
Wagub Sumut Minta Klub Motor Besar Aktif Kegiatan Sosial