Putusan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.
Baca Juga: Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.
Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
Artikel Terkait
Resep Mie Gacoan Miliki Cita Rasa Gurih, Pedas, Manis, Cocok Jadi Menu Buka Puasa
Bagaimana Hukum Islam Mengucapkan Ulang Tahun? Begini Penjelasan Lengkapnya Merayakan Pertambahan Usia
Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru NU Onlien di Bulan Syaban: Menata Niat Menyambut Bulan Ramadhan
Inilah 18 Jalan Tol Baru Mudik 2023: Ada Tol Solo-Yogya , Jakarta, Pasuruan, Kuala Tanjung dan Ciawi
LIVE SCORE Persita Tangerang vs PSS Sleman BRI Liga 1: Lengkap dengan Head to Head dan Link Live Streaming
Dinilai Biarkan Penganiayaan David, AG Sudah Diperiksa 3 Kali, BeginI Tanggapan Pengacara Mario Dandy Satriyo
Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Ada di LHKPN, Terungkap Miliki Saham di 6 Perusahan
Teks Khutbah Jumat Terbaru NU Online Berjudul Mendaki Ridha Allah di Bulan Syaban
5 Tips Ampuh Tetap Fit saat Haid, Bikin Badan Segar dan Anti Emosi
Resep Bolu Kukus Tepung Beras yang Lembut dan Mengembang Sempurna, Bebas Gluten, Cocok Jadi Takjil Buka Puasa
Tips Tidur Nyenyak di Malam Hari, Ini 8 Cara yang Patut Dicoba
7 Manfaat Tidur Nyenyak untuk Kesehatan, Mampu Tingkatkan Kekebalan Tubuh hingga Menjaga Berat Badan
Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda! Begini Alasannya