Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda? Begini Alasannya

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 19:29 WIB
Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda! Begini Alasannya
Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda! Begini Alasannya

AYOMEDAN.ID -- Pelaksanaan Pemilu 2024 Resmi Ditunda?

Penundaan Pemilu 2024 ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) terkait pelaporan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebagai informasi, Partai PRIMA melayangkan telah melayangkan gugatannya pada KPU sejak 8 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Terbaru NU Online Berjudul Mendaki Ridha Allah di Bulan Syaban

Mengutip Suara.com, dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga: Deretan Harta Rafael Alun Trisambodo yang Tak Ada di LHKPN, Terungkap Miliki Saham di 6 Perusahan

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Adapun berikut putusan lengkap PN Jakpus:

Dalam Eksepsi.

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Efrilia Aminati

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X